Ekstradisi merupakan salah satu bentuk kerjasama internasional dalam mengatasi kejahatan. Ekstradisi adalah proses resmi dimana suatu negara memindahkan seorang yang diduga atau dihukum pidana ke negara lain. Kerjasama internasional harus didasarkan pada kesepakatan dan dilakukan melalui hubungan diplomatik. Tapi dalam prakteknya, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah ekstradisi ilegal. Bentuk-bentuk ekstradisi ilegal terdiri dari penculikan dan mengambil pelaku secara paksa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari negara-negara di mana ia berada. Akibat hukum dari ekstradisi ilegal adalah ketidakabsahan ekstradisi terhadap tindakan penegak hukum dan pertanggungjawaban pidana pimpinan dalam institusi penegak hukum negara pengekstradisi.